Skip to main content

60 Tahun Sudah "Satuan Polisi Pamong Praja" Berkiprah Untuk Bangsa dan Negara RI

“Satuan Polisi Pamong Praja Siap Mengawal dan Mensukseskan Otonomi Daerah Melalui Optimalisasi Penegakkan Perda Dan Penyeleggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"

Apakah anda termasuk orang yang rajin membaca koran atau menonton berita di televisi bahkan membaca berita melalui media Blog semacam ini, melalui media masa dan elektronik yang ada sudah barang tentu anda pasti mengenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang boleh dibilang namanya memang sedang naik daun, bagaimana tidak lihat saja hampir setiap hari Satpol PP menjadi objek pemberitaan baik di media massa atau elektronik….BETUL GAK ? …tentu betul dong :). Hampir dalam setiap pemberitaannya Satpol PP kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar, arogan, penindas rakyat kecil dan tidak berprikemanusiaan. Apakah benar demikian Saudara – saudara ? ….tunggu dulu..jangan cepet2 mengambil kesimpulan sebelum Saudara semua mengenal lebih dekat tentang Satpol PP :)

Tanggal 03 Maret 1950 merupakan hari lahirnya Polisi Pamong Praja, berarti sudah 60tahun Satuan Polisi Pamong Praja berkiprah di bumi petiwi tercinta ini bahkan boleh dibilang hampir sama umurnya dengan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut memang sengaja posting kali ini saya memberikan sedikit cerita atau gambaran yang lebih jelas mengenai Satuan Polisi Pamong Praja.

Hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja yang ke 60 kali ini dengan tema : “Satuan Polisi Pamong Praja Siap Mengawal dan Mensukseskan Otonomi Daerah Melalui Optimalisasi Penegakkan Perda Dan Penyeleggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat".

Oyah tadi mau kan untuk lebih mengenal tentang Satpol PP….:)

Mari mengenal Satpol PP lebih dekat.

Ketika kita mendengar kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tentunya bagi para PK5 “ itu mak TRANTIB” katanya. Dikalangan masyarakat luas Satpol PP memang lebih dikenal dengan istilah TRANTIB/TIBUM (Ketertiban Umum), tidak terlalu salah juga, karena memang salah satu fungsi dari Satpol PP adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, tetapi mari kita tengok lebih jauh, apakah hanya sebatas untuk itu keberadaan Satpol PP ?.

Pertama, mari kita pilah Satpol PP menjadi kata-kata pembentuknya. SATUAN – POLISI – PAMONG PRAJA. Kata pamong dan praja sengaja tidak penulis pisahkan, karena pamong praja adalah idiom yang mempunyai makna khusus. Pamong Praja adalah kata lain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti halnya kata militer yang melekat pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jika Polisi Militer (PM) bertugas menegakan hukum dikalangan militer, maka Satpol PP adalah penegak hukum dikalangan pamong praja. Dari kata-kata pembentuknya Satpol PP mempunyai tugas pembinaan kedalam atau dalam lingkup internal aparatur pemerintahan.

Kedua, ditinjau dari aspek hukum keberadaan Satpol PP didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam PP Nomor 32/2004 disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketententraman dan ketertiban masyarakat. Dari aspek hukum terlihat bahwa Satpol PP juga mempunyai tugas pembinaan ke masyarakat atau tugas eksternal.

Salah Kaprah Tentang Satpol PP

Banyak salah kaprah tentang Satpol PP, terutama yang berbau negatif bahkan cenderung berbau pelecehan. Seperti disebutkan diatas, ketika orang ditanya tentang Satpol PP, maka kata pertama yang diucapkan adalah “TIBUM” yang kerap kali digambarkan sebagai sosok aparat yang kasar dan arogan, tukang garuk PKL dan PSK. Berkaitan dengan PKL dan PSK memang menjadi fenomena tersendiri yang selalu dikaitkan dengan keberadaan Satpol PP, mungkin ini merupakan dampak dari pemungsian Satpol PP yang baru sebatas itu.

Pertama, kaitannya dengan PKL, Satpol PP berperan sebagai penegak aturan yang sangat jelas melarang siapapun melakukan kegiatan usaha di trotoar, bahu jalan, badan jalan atau jalur hijau. Permasalahan PKL yang sudah menjadi masalah umum disetiap kabupaten/kota, merupakan salah satu masalah komplek Pemerintah Daerah. Yang terlibat dalam penanganan PKL seyogyanya bukan hanya Satpol PP sebagai penegak aturan, melainkan juga dinas/instansi terkait, misalnya : Dinas Informasi, sejauh mana aturan yang ada dipublikasikan ; Bagian Hukum yang biasanya melekat pada Sekretariat Daerah, sangat berperan dari aspek penyuluhan kesadaran hukum ; Dinas Perekonomian, sejauh mana pembinaan terhadap para pedagang dilakukan ; Dinas Perhubungan juga sangat perlu terlibat, karena trotoar atau badan jalan merupakan sarana lalulintas, yang dalam hal ini dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.

Kedua, kaitannya dengan PSK, Satpol PP juga berperan sebagai penegak aturan yang juga jelas melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan asusila. PSK adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai, bahkan ada yang berpendapat bahwa praktek pelacuran telah ada sejak manusia ada, dan akan tetap ada selama manusia itu ada. Masalah PSK juga sangat melibatkan dinas/instansi terkait, misalnya : Dinas Sosial, yang bertugas membina PSK pasca penjangkauan ; Pengadilan, yang memberikan sangsi dengan tujuan efek jera kepada para PSK ; juga tidak lupa peran serta masyarakat sangat penting dalam hal ini, sebagai kontrol sosial yang sangat berarti.

Dari dua uraian diatas sangatlah jelas bahwa permasalahan PKL dan PSK yang selalu diidentikan dengan Satpol PP, ternyata bukan hanya masalah Satpol PP. Sebenarnya PKL dan PSK tidak beda dengan objek-objek perda lainnya yang juga harus ditegakkan, seperti : Kependudukan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Air Bawah Tanah, Izin Reklame, dll. Perlu juga diingat minimalnya pelanggaran terhadap suatu aturan hukum, tidak hanya tergantung dari aparat penegak hukum yang hebat, melainkan juga berkaitan erat dengan kesadaran masyarakat.

Satpol PP sebagai agen perubahan

PNS dalam paradigma baru bukan lagi priyayi seperti jaman penjajahan, yang terkesan eksklusif dari rakyat kebanyakan. PNS adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan prima sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal tersebut sudah jelas disebutkan dalam Ikrar Pamong maupun dalam Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia.

Cukup banyak saran, kritik, bahkan caci maki yang ditujukan kepada pemerintah, terutama mengenai kinerja PNS yang dicitrakan kurang baik atau bahkan mungkin buruk dimata masyarakat. PNS sering digambarkan sebagai pegawai yang kerja tidak kerja tetap digaji, datang terlambat pulang cepat, pintar bodoh penghasilan sama, tunggu waktu 4 tahun naik pangkat, dan ketika tua menikmati pensiun. Bagaikan peribahasa yang mengatakan karena nila setitik rusak susu sebelanga, sepertinya begitu pula kondisi PNS saat ini. Jika mau jujur sebenarnya masih banyak PNS yang berkinerja baik bahkan unggul dan berkorban untuk kepentingan masyarakat, namun terkadang prestasi dan pengorbanan terhalang oleh nila setitik yang dilakukan oleh oknum PNS lainnya.

Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana mengikis dan menghilangkan nila setitik tersebut ? jawabannya adalah jalankan dan tegakan aturan yang berlaku. Contoh kecil, dalam keseharian masyarakat tidak akan bisa lepas dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena KTP merupakan satu-satunya identitas resmi kependudukan bagi WNI yang bersusia diatas 17 tahun. Namun mengapa ketika digelar operasi yustisi, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP ? Selain ketidaksadaran masyarakat dengan identitas dirinya, ternyata dilapangan muncul juga kasus harga KTP yang melambung melebihi harga aslinya. Selain menindak masyarakat yang tidak memiliki KTP, tentunya harus juga ditindak oknum aparat yang dengan sengaja menaikan harga KTP dari peraturan yang berlaku. Jadi, jika biaya pembuatan KTP adalah Rp. 10.000,- masyarakat hanya perlu Rp. 10.000,- untuk mendapatkan KTP, jangan pernah ada pungutan lain diluar Peraturan yang berlaku, karena hal ini adalah nila setitik yang dapat merusak susu sebelanga.

Akhir-akhir ini di beberapa kabupaten/kota Satpol PP beserta dinas terkait menggelar razia di pusat-pusat pertokoan, yang bertujuan menjaring PNS yang keluar ketika jam kerja tanpa surat perintah yang jelas. Hal ini juga merupakan perkembangan yang baik dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur, karena sukses atau tidaknya sebuah organisasi akan berawal dari disiplin orang-orang yang ada didalamnya.

Seperti disebutkan diatas, selain mempunyai tugas internal Satpol PP juga mempunyai tugas eksternal, yang dalam hal ini berkaitan dengan masyarakat. Dalam penegakan perda (yang bersangsi hukum), Satpol PP menjadi lini terdepan Pemerintah Daerah. Namun tentunya tidak hanya penegakan aturan yang diemban, Satpol PP juga haruslah memiliki fungsi pembinaan kepada masyarakat, hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum (perda) dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum.

Sebuah contoh baik terlihat dari kegiatan Satpol PP di Daerah yang meniru TNI dengan Babinsa dan Polri dengan Babinkamtibmas-nya, disana dibentuk Satgas khusus yang ditempatkan ditingkat desa/kelurahan yang berfungsi menyosialisasikan Peraturan daerah dan sebagai pembina masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. Melihat tugas yang diemban oleh Satpol PP, sepertinya tidak berlebihan jika kita sebut Satpol PP sebagai agen perubahan. Namun sebutan agen perubahan tentunya mengandung konsekuensi yang lumayan berat.

Pertama, Satpol PP harus terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam tubuh sendiri. Prestasi, disiplin, dedikasi, loyalitas yang tinggi adalah mutlak dimiliki oleh seorang anggota Satpol PP. Citra yang selama ini melekat dalam tubuh Satpol PP, seperti tempatnya PNS “buangan”, Pegawai Negeri Sisa, atau apapun sebutannya yang berbau negatif harus segera dienyahkan.

Kedua, dalam proses perubahan harus selalu ada subjek dan objek, karena dalam hal ini Satpol PP diperankan sebagai subjek, maka konsekuensinya harus siap berhadapan dengan objek, baik sesama PNS maupun dengan masyarakat, termasuk resiko menjadi orang yang dibenci dan tidak jarang pula berakhir dengan adu mulut atau bentrokan fisik.

Ketiga, seorang Polisi Militer biasanya mempunyai kelas tersendiri, karena untuk menjadi Polisi Militer, seorang tentara haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena Satpol PP mempunyai kemiripan tugas dengan Polisi Militer, suka tidak suka, mau tidak mau, anggota Satpol PP-pun haruslah pegawai yang terpilih dari sekian banyak pegawai yang ada. Tetapi kembali lagi, karena Satpol PP adalah bagian dari Pemerintah Daerah yang mempunyai hak otonom, maka tindak lanjut dari wacana ini akan bergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.

Comments

  1. Good artikel.. semoga bisa menjadikan pencerahan bagi sebagian orang yang masih punya "konotasi negative" terhadap SATPOL. PP, karena SATPOL. PP juga manusia, sama seperti mereka..

    Tulisan-tulisan semacam ini perlu "dikenalkan" kepada masyarakat, untuk memberikan pengertian yang seimbang mengenai SATPOL. PP..

    Ditunggu terus tulisan2nya, untuk kemajuan SATPOL. PP... BRAVO SATPOL. PP...!!!

    ReplyDelete
  2. Setuju...makasih commentnya kawan..:)

    ReplyDelete
  3. bagus tulisanx bang... mudah2 bisa kami infokan keteman2... di daerah kami..

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MERENUNG KEMBALI 1 MUHARRAM 1432 HIJRIYAH

3 M : Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang paling kecil dan Mulailah saat ini juga. Hari ini marilah bersama saya merenungkan kembali akan kejadian-kejadian yg telah lewat, baik itu hal-hal yang baik dan positif juga yang sebaliknya. Usia manusia memang tak ada yang tahu kapan waktunya. Saya jadi teringat semua salah dan dosa, jika saya memikirkan kematian, tapi setelah saya larut lagi dalam kenikmatan duniawi apapun bentuknya saat itu pun saya lupa akan kematian. Astaghfirullah. Setiap Insan, pasti ingin berusaha untuk selalu menjadi lebih baik, untuk selalu terus belajar dan memperbaiki diri dan amalan. Masalahnya Bilakah saat kita akan menjemput ajal, kita sudah siap menghadapinya..? saya semakin larut bermuhasabah. Saya jadi ingat sebuah syair yang tiba-tiba menyelinap dalam benak saya : Wahai Tuhan ku tak pantas ke surga Mu Tapi tak juga aku sanggup ke neraka Mu Ampunilah dosaku Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun Terhadap dosa-dosa besar Sekedar meng...

Anak Yogya Ciuman di Tempat Umum

Meneruskan posting di PECAS NDAHE tentang anak Yogyakarta yang sudah berani melakukan ciuman di depan umum. Dari koleksi album lama, saya menemukan foto ini. Kejadiannya di dekat Tugu, Jogja, sekitar pertengahan 2004. Fotografernya, kalau tak salah, bernama Oblo. Ah, anak muda Jogja sudah jauh lebih berani dibanding saya dulu .... Berikut ini gambar versi lebih lengkapnya...

HOMO SEKSUAL

KELAINAN ATAU GAYA HIDUP ? Gay, homoseks, lesbian adalah sebuah orientasi seksual yang menyimpang dari yang semestinya pada manusia normal. Pada umumnya, manusia normal selalu tertarik dan memiliki orientasi seksual dengan lawan jenisnya. Seorang pria tertarik pada wanita sementara seorang wanita tertarik pada seorang pria. Namun, seringkali ada pria yang menyukai pria lainnya. Ini biasa dikenal sebagai Gay. Sementara bagi wanita yang tertarik dengan sesama wanita disebut sebagai lesbian. Gay dan lesbian ini lebih umum disebut dengan homoseksual, alias memiliki orientasi seksual sesama jenis. Berita yang sedang heboh saat ini adalah tentang pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Verry Idham Henyaksyah alias Ryan yang diduga sudah membunuh lebih dari 10 orang yang sebagian besar adalah pasangan sesama jenisnya. Semakin maraknya berita ini membuat sebagian komunitas gay yang tidak terima karena atas blow-up besar-besaran berita pembunuhan ala psikopat ini di berbagai media membuat opini...